Siaran Pers : KEBIJAKAN PEMERINTAH INDONESIA TERKAIT PERKEMBANGAN COVID-19
Siaran Pers
Jakarta, 5 Maret 2020
KEBIJAKAN PEMERINTAH INDONESIA TERKAIT PERKEMBANGAN COVID-19
1. Indonesia terus memantau laporan perkembangan virus COVID-19 di dunia yang dikeluarkan oleh WHO.
2. Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus COVID-19 di luar Tiongkok, terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia dan Korea Selatan.
3. Oleh karena itu, demi kebaikan semua, untuk sementara waktu, Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang/travelers dari ketiga negara tersebut sebagai berikut:
a. Pertama, Larangan masuk dan transit ke Indonesia, bagi para pendatang/travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah, sebagai berikut:
• Untuk Iran: Tehran, Qom, dan Gilan;
• Untuk Italia: Wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont;
• Untuk Korea Selatan: Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do.
b. Kedua, untuk seluruh pendatang/travelers dari Iran, Italia dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut, diperlukan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara. Surat keterangan tersebut harus valid (masih berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in.
Tanpa surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang/travelers tersebut akan ditolak untuk masuk/transit di Indonesia.
c. Ketiga, sebelum mendarat, pendatang/travelers dari tiga negara tersebut, wajib mengisi Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Di dalam Kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan. Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang kami sebut tadi, maka ybs akan ditolak masuk/transit di Indonesia.
d. Keempat, bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah yang disebutkan di atas akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.
4. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari minggu tanggal 8 Maret pukul 00.00 WIB.
5. Kebijakan ini bersifat sementara, akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Foto ilustrasi : CNN