Legalisasi dokumen dokumen hukum (Legalisierung von Rechtsdokumenten)

Surat Keterangan yang diterbitkan oleh KBRI Berlin pada dasarnya untuk dipergunakan di Indonesia. Surat Keterangan tersebut ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan RI di luar negeri.

Untuk Siswa yang memerlukan Surat Keterangan dari Atase Pendidikan dan Kebudayaan dapat mengunjungi pada tautan Sistem Informasi Pelayanan Online Bidang Pendidikan KBRI Berlin

1.     Surat Keterangan Lajang

  • Telah melapor diri ke Portal Peduli WNI [link ke laman Lapor Diri]
  • Formulir permohonan yang sudah diisi [Formulir Permohonan]
  • Fotokopi lembar paspor, izin tinggal/visa, dan lembar lapor diri (untuk WNI yang telah tinggal di Jerman minimal 1 tahun)
  • Fotokopi paspor atau Ausweis calon pasangan
  • Fotokopi Akta Kelahiran atau Kutipan Akta Kelahiran
  • Surat Pernyataan Bersama diisi [Formulir Pernyataan Bersama]
  • Akta Notaris Jerman (Eidesstattliche Versicherung) dan dilegalisasi oleh Pengadilan Negeri yang memuat keterangan bahwa pemohon belum pernah menikah atau fotokopi akta perceraian atau surat kematian  jika pemohon sudah pernah menikah namun bercerai atau pasangan meninggal dunia
  • Surat Pernyataan Persetujuan Orang Tua (untuk WNI maks usia 21 tahun)
  • Amplop beralamat lengkap dan berperangko secukupnya untuk pengiriman kembali dokumen secara tercatat (bagi WNI yang bertempat tinggal diluar kota).
  • Waktu pengerjaan 5 hari kerja
  • Biaya: € 0,00

2.     Surat Keterangan Pelaporan Perkawinan

  • Telah melapor diri ke Portal Peduli WNI [link ke laman Lapor Diri]
  • Formulir permohonan yang sudah diisi [Formulir Permohonan]
  • Akta Nikah asli dari kantor catatan sipil setempat
  • Paspor asli dan KTP/Personalausweis pemohon dan pasangan
  • Akta Lahir pemohon dan pasangan
  • Pas foto pemohon dan pasangan yang berwarna dan berdampingan
  • Amplop beralamat lengkap dan berperangko secukupnya untuk pengiriman kembali dokumen secara tercatat (bagi WNI yang bertempat tinggal diluar kota).
  • Waktu pengerjaan 5 hari kerja
  • Biaya: € 0,00

3.     Surat Keterangan Penambahan Nama Keluarga (Perubahan Identitas pada Paspor)

  • Telah melapor diri ke Portal Peduli WNI [link ke laman Lapor Diri]
  • Formulir permohonan yang sudah diisi [Formulir Permohonan]
  • Paspor yang masih berlaku
  • Surat Keputusan Pengadilan Negeri dari Indonesia. Bagi yang tidak melampirkan Surat Keputusan Pengadilan, perubahan nama setelah menikah atau karena perceraian maupun alasan lainnya akan ditempatkan pada halaman buku paspor yang merupakan catatan- pengesahan/endorsement
  • Fotokopi Eheurkunde (Akta Nikah) yang diterbitkan oleh Standesamt (Kantor Catatan Sipil)
  • Fotokopi Scheidungsurkunde (Akta Cerai) yang diterbitkan oleh Amtsgericht (Pengadilan Negeri), apabila telah bercerai
  • Fotokopi Namensänderungsbehörde beim Standesamt (pergantian nama dari Kantor Pencatatan Sipil) – apabila ada
  • Fotokopi Aufenthaltstitel/Aufenthaltsgenehmigung (Kartu Identitas)
  • Fotokopi Meldebestätigung (Surat Bukti Domisili)
  • Fotokopi Akta Kelahiran dari Indonesia
  • Amplop beralamat lengkap dan berperangko secukupnya untuk pengiriman kembali dokumen secara tercatat (bagi WNI yang bertempat tinggal diluar kota).
  • Waktu pengerjaan 5 hari kerja
  • Biaya: € 0,00

4.     Surat Keterangan Pelaporan Kelahiran

  • Telah melapor diri ke Portal Peduli WNI [link ke laman Lapor Diri]
  • Formulir permohonan yang sudah diisi [Formulir Permohonan]
  • Akta Lahir asli
  • Fotokopi paspor terbaru kedua orang tua
  • Kutipan Akta Nikah
  • Amplop beralamat lengkap dan berperangko secukupnya untuk pengiriman kembali dokumen secara tercatat (bagi WNI yang bertempat tinggal diluar kota).
  • Waktu pengerjaan 5 hari kerja
  • Biaya: € 0,00

5.     Surat Keterangan Pelaporan Perceraian

    • Telah melapor diri ke Portal Peduli WNI [link ke laman Lapor Diri]
    • Formulir permohonan yang sudah diisi [Formulir Permohonan]
    • Surat cerai asli dari pengadilan negeri setempat
    • Surat nikah asli (jika ada)
    • Fotokopi paspor dan Personalausweis mantan pasangan. Untuk WNA hanya dibutuhkan nama lengkap dan tanggal lahir tanpa perlu melampirkan paspor/ausweis mantan pasangan
    • Paspor pemohon yang memuat data diri, izin tinggal/visa
    • Amplop beralamat lengkap dan berperangko secukupnya untuk pengiriman kembali dokumen secara tercatat (bagi WNI yang bertempat tinggal diluar kota).
  • Waktu pengerjaan 5 hari kerja
  • Biaya: € 0,00

6.     Surat Keterangan Pelaporan Kematian di Luar Negeri

  • Telah melapor diri ke Portal Peduli WNI [link ke laman Lapor Diri]
  • Formulir permohonan yang sudah diisi [Formulir Permohonan]
  • Fotokopi dan asli paspor pemohon yang telah meninggal
  • Surat Keterangan Kematian (Leichenschauschein) dari dokter / rumah sakit
  • Surat Catatan Kematian (Auszug aus dem Sterbeeintrag) dari kantor catatan sipil setempat
  • Surat Jenazah (Leichenpass) dari kantor kecamatan setempat (Bezirksamt)
  • Amplop beralamat lengkap dan berperangko secukupnya untuk pengiriman kembali dokumen secara tercatat (bagi WNI yang bertempat tinggal diluar kota).
  • Waktu pengerjaan 5 hari kerja
  • Biaya: € 0,00

 

7.     Surat Keterangan Membawa Jenazah/Abu Jenazah

  • Telah melapor diri ke Portal Peduli WNI [link ke laman Lapor Diri]
  • Formulir permohonan yang sudah diisi [Formulir Permohonan]
  • Fotokopi dan asli paspor pemohon yang telah meninggal
  • Surat Keterangan Kematian (Leichenschauschein) dari dokter / rumah sakit
  • Surat Catatan Kematian (Auszug aus dem Sterbeeintrag) dari kantor catatan sipil setempat
  • Surat Jenazah (Leichenpass) dari kantor kecamatan setempat (Bezirksamt)
  • Alamat lengkap anggota keluarga penerima Jenazah / Abu Jenazah di Indonesia
  • Surat konfirmasi pengiriman jenazah (Airway Bill)
  • Amplop beralamat lengkap dan berperangko secukupnya untuk pengiriman kembali dokumen secara tercatat (bagi WNI yang bertempat tinggal diluar kota).
  • Waktu pengerjaan 5 hari kerja
  • Biaya: € 0,00

8.     Surat Keterangan Pulang Seterusnya (diganti nomenklatur: Surat Keterangan Pindah)

  • Telah melapor diri ke Portal Peduli WNI [link ke laman Lapor Diri]
  • Formulir permohonan yang sudah diisi [Formulir Permohonan]
  • Formulir Daftar Barang Pindahan yang sudah diisi [Formulir Daftar Barang Pindahan]
  • Pengajuan dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum meninggalkan RFJ. Jika pengajuan kurang dari 1 minggu sebelum meninggalkan RFJ, pemohon agar menunjuk pihak yang dikuasakan untuk menerima surat keterangan
  • Paspor yang masih berlaku
  • Fotokopi Abmeldebescheinigung (surat keterangan meninggalkan RFJ)
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir di RFJ (bagi pelajar/mahasiswa)
  • Amplop beralamat lengkap dan berperangko secukupnya untuk pengiriman kembali dokumen secara tercatat (bagi WNI yang bertempat tinggal diluar kota).
  • Waktu pengerjaan 5 hari kerja
  • Biaya: € 0,00

9.     Surat Keterangan Pengganti SIM Indonesia

10.   Buku Pengenalan Diri Warga Negara Indonesia

11.    Surat Keterangan Jalan

12.    Surat Keterangan Usaha/Bisnis

13.   Surat Keterangan Membawa Alat Shooting

  • Copy of filled application form for film /video shooting permit
  • Passport
  • Biaya: € 20,00

14.   Surat Keterangan Membawa Barang Hibah/Peralatan Penelitian

  • Telah melapor diri ke Portal Peduli WNI [link ke laman Lapor Diri]
  • Formulir permohonan yang sudah diisi [Formulir Permohonan]
  • Surat keterangan dari institusi pemberi hibah yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah kiriman hadiah dan dalam pengadaannya tidak menggunakan devisa Indonesia
  • Surat keterangan dari institusi penerima hibah
  • Rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya dan pelabuhan bongkarnya
  • Fotokopi paspor penanggung jawab hibah
  • Airway Bill jika barang hibah dibawa dengan pesawat
  • Biaya: € 0,00

15.   Surat Keterangan Domisili

16.   Surat Keterangan Nama yang ditujukan ke instansi Jerman

17.    Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia

  • Telah melapor diri ke Portal Peduli WNI [link ke laman Lapor Diri]
  • Formulir permohonan yang sudah diisi [Formulir Permohonan]
  • Fotokopi paspor WNI
  • Fotokopi paspor WN Jerman
  • Fotokopi Akta Kelahiran atau Kutipan Akta Kelahiran
  • Fotokopi Akta Kewarganegaraan Jerman (Einbürgerungsurkunde)
  • Fotokopi Perubahan Nama (Namensänderung) jika ada
  • Biaya: € 0,00

18.   Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK (Führungszeugnis)

Atase Kepolisian Berlin melayani pembuatan SKCK, dengan persyaratan:

  • Telah melapor diri ke Portal Peduli WNI [link ke laman Lapor Diri]
  • Formulir permohonan yang sudah diisi [Formulir Permohonan]
  • KTP
  • Paspor yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga
  • Akta Lahir
  • Ijazah Akhir
  • Ijin tinggal di Jerman
  • Pas Foto 4×6 dengan latar belakang warna merah
  • Mengisi formulir SKCK
  • Rumus Sidik jari
  • Mengisi kartu TIK
  • Mengisi daftar pertanyaan SKCK
  • Membuat surat permohonan
  • Membawa SKCK lama (bagi yang memiliki)
  • Bukti lapor diri ke Portal Peduli WNI
  • Biaya: sesuai tarif yang berlaku di Indonesia

 

Persyaratan dapat di scan dan dikirimkan ke:
         policeattache@indonesian-embassy.de  ,
         dan di CC-kan ke alamat:
         consular@indonesian-embassy.de
*seluruh berkas dapat di download disini.

 

Metode Pembayaran

Pembayaran biaya administrasi dapat dilakukan di kantor Perwakilan RI dengan menggunakan Electronic Card atau dapat ditransfer melalui bank  (bukti / fotokopi bukti transfer perlu disertakan pada permohonan penerbitan surat keterangan dan biaya legalisasi tersebut diatas).